APAR
(ALAT PEMADAM API RINGAN)
(FIRE EXTINGUISHER)
APAR adalah :
singkatan dari Alat Pemadam Kebakaran yaitu : alat pemadam yang ringan serta mudah dibawa oleh satu orang untuk memadamkan kebakaran/api mula pada saat terjadi kebakaran.
Dasar hukum : Permenaker No.PER.04/MEN/1980 tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
Jenis-Jenis APAR :
- Jenis Cair
- Jenis Busa
- Jenis Tepung Kering
- Jenis Gas
Penggolongan jenis kebakaran :
- Kebakaran Golongan A (Kebakaran benda padat kecuali Logam)
- Kebakaran Golongan B (Kebakaran bahan cair/gas yang mudah terbakar)
- Kebakaran Golongan C (Kebakaran instalasi listrik bertegangan)
- Kebakaran Golongan D (Kebakaran Logam)
Pemasangan tanda APAR di tiang/kolom |
No comments:
Post a Comment